Naskah tentang kerangka pengaman REDD disetujui pada 2010 dalam negosiasi iklim PBB di Cancún, Mexico. Apa sesungguhnya kerangka pengaman ini? Tulisan ini akan menjelaskan tentang tujuh kerangka pengaman yang disetujui di Cancún.Ini adalah tulisan yang kedua dalam seri-mini tentang kerangka pengaman REDD. Tulisan berikutnya akan melihat bagaimana pemerintah-pemerintah diharapkan melaporkan tentang kerangka pengaman melalui “Sistem Informasi Kerangka Pengaman”(SIS).
Tulisan pertama, sebuah sumber. Pada 2013, Client Earth membuat “Sebuah Pedoman untuk Memahami dan Menerapkan Kerangka Pengaman UNFCCC REDD+”. Pedoman itu menguraikan secara menyeluruh tentang kerangka pengaman REDD, dengan panjang 163 halaman dan 604 catatan kaki. Pedoman itu ditulis dengan optimisme menggebu bahwa pemerintah-pemerintah benar-benar akan mengimplementasikan kerangka pengaman.
Naskah REDD disetujui di Cancún sebagai bagian dari “Hasil kerja Kelompok Kerja Ad Hoc untuk Aksi Kerja sama jangka panjang di bawah Konvensi (AWG-LCA)”, yang dapat diperoleh di sini (file pdf, 245 kB).
Paragraf 70 dari naskah itu merujuk pada REDD (termasuk konservasi stok karbon hutan, pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan penguatan stok karbon hutan – bagian plus dari REDD+).
Kerangka pengaman terdapat dalam paragraf 2 dari Lampiran I dari naskah AWG-LCA. (Naskah ditulis dengan kalimat pasif, sehingga tidak dinyatakan secara spesifik kepada siapa kerangka pengaman berlaku. Client Earth menafsirkan cara penulisan ini sebagai makna bahwa kerangka pengaman berlaku bagi semua aktor yang terlibat dalam REDD, termasuk pemerintah nasional, donor bilateral, masyarakat sipil, lembaga keuangan multilateral dan sektor swasta. Tapi Pihak-pihak dalam UNFCCC adalah pemerintah-pemerintah, sehingga dalam tulisan ini saya menggunakan kata “pemerintah” ketimbang “aktor”. Dalam tulisan selanjutnya akan dibahas lebih dalam.)
Paragraf 2 dimulai sebagai berikut:
2. When undertaking the activities referred to in paragraph 70 of this decision, the following safeguards should be promoted and supported:
2. Jika menjalankan aktivitas-aktivitas yang merujuk pada paragraf 70 dari keputusan ini, kerangka pengaman berikut seyogyanya dipromosikan dan didukung:
Dengan demikian, kerangka pengaman REDD “should” be “promoted and supported”=“seyogyanya dipromosikan dan didukung”.
Kata “should” =“seyogyanya” dalam lingkungan pemerhati PBB berarti “encouraged to”=“digugah”. Kata ini lebih lemah dibandingkan kata “shall”yang berarti“harus”.
Apa arti yang tepat untuk “dipromosikan dan didukung”dalam praktiknya, silakan tebak sendiri. Apakah kedua kata tersebut sungguh-sungguh bermakna bahwa setiap aktor yang menjalankan aktivitas REDD dituntut untuk mematuhi dan menerapkan kerangka pengaman sebagaimana dimaksudkan oleh Client Earth? Dan bila ya, kenapa naskah Cancún tidak berbunyi “kerangka pengaman harus dipatuhi dan diimplementasikan”?
Sekarang kita bahas satu per satu dari tujuh kerangka pengaman.
(a) Tindakan-tindakan yang sesuai atau konsisten dengan tujuan program hutan nasional dan konvensi serta perjanjian internasional yang relevan;
Pasal ini tidak memerlukan komitmen baru, tapi sekadar menyatakan bahwa pemerintah-pemerintah digugah untuk “mempromosikan dan mendukung” tindakan-tindakan yang “sesuai atau konsisten” dengan program hutan nasional mereka dan dengan konvensi serta perjanjian internasional.
Tentu saja, pemerintah-pemerintah diharapkan, dalam semua hal, mematuhi konvensi dan perjanjian internasional yang mereka ratifikasi.
(b) Struktur tata kelola hutan nasional yang transparan dan efektif, dengan mempertimbangkan undang-undang dan kedaulatan nasional;
Tata kelola yang transparan meliputi akses terhadap informasi, pencegahan korupsi, dan memberikan informasi kepada warga negara tentang hak mereka atas informasi.
Tata kelola yang efektif meliputi sistem hukum yang menyikapi kerusakan hutan, pemangkuan tanah, korupsi, dan memungkinkan partisipasi publik dalam keputusan-keputusan yang berhubungan dengan hutan. Hukum harus ditegakkan secara adil. Lembaga-lembaga dan kerangka administratif harus bekerja sesuai fungsinya.
Sampai di sini, masih baik-baik saja (dengan perkecualian bahwa pemerintah-pemerintah hanya digugah untuk “mempromosikan dan mendukung” tata kelola yang transparan dan efektif). Tapi, “dengan mempertimbangkan undang-undang dan kedaulatan nasional” adalah klausul lepas yang akan memungkinkan pemerintah-pemerintah melanjutkan sistem tata kelola hutan yang tidak transparan dan tidak efektif.
(c) Menghormati pengetahuan dan hak-hak masyarakat pribumi dan anggota-anggota masyarakat lokal, dengan mempertimbangkan kewajiban-kewajiban internasional yang relevan, kondisi dan hukum nasional, dan memberikan catatan bahwa Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengadopsi Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi;
Pemerintah-pemerintah digugah untuk “mempromosikan dan mendukung” “rasa hormat” mereka terhadap pengetahuan dan hak-hak masyarakat pribumi dan masyarakat lokal, dengan “mempertimbangkan” kewajiban-kewajiban internasional. “Mempertimbangkan” berarti hanya bila hal ini adalah materi yang relevan untuk diambilnya sebuah keputusan – yang bernada lebih lemah dibandingkan dengan mengatakan pemerintah-pemerintah harus mematuhi hukum internasional.
Kata “memberikan catatan” berarti pemerintah-pemerintah hanya menerima hal ini sebagai sebuah fakta atau peristiwa relevan tapi tidak berkomitmen untuk hal tersebut. Sebagai contoh: Memberikan catatan bahwa bumi itu bulat. Ini adalah cara terlemah dalam merujuk Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi.
(d) Partisipasi penuh dan efektif dari para pemangku kepentingan yang relevan, khususnya masyarakat pribumi dan masyarakat lokal, dalam tindakan-tindakan yang merujuk pada paragraf 70 dan 72 dari keputusan ini;
Pengadilan HAM Inter-American mendefinisikan “partisipasi efektif” dalam kasus Masyarakat Saramaka vs Suriname:
“Tugas ini mewajibkan Negara untuk menerima dan mendiseminasikan informasi, dan menuntut komunikasi yang berjalan berkesinambungan antara pihak-pihak. Konsultasi ini harus berlangsung dengan itikad baik, melalui prosedur-prosedur yang tepat secara budaya dan dengan tujuan mencapai sebuah kesepakatan.”
Dalam kasus masyarakat pribumi, partisipasi berarti menerapkan proses yang melibatkan masyarakat pribumi untuk mendapatkan informasi sebelum program atau proyek dilaksanakan di wilayah mereka, dan dengan informasi tersebut mereka secara bebas dan tanpa tekanan menyatakan setuju atau menolak.
Tapi, di bawah kerangka pengaman ini, pemerintah-pemerintah hanya digugah untuk “mempromosikan dan mendukung” “partisipasi yang efektif”.
(e) Bahwa tindakan-tindakan berjalan konsisten dengan konservasi hutan alam dan keanekaragaman hayati, memastikan agar tindakan-tindakan yang merujuk pada paragraf 70 dari keputusan ini tidak digunakan untuk konversi hutan alam, tapi sebaliknya digunakan sebagai insentif bagi perlindungan dan konservasi hutan alam dan fungsi-fungsi ekosistem mereka, dan untuk memperkuat manfaat-manfaat sosial dan lingkungan lainnya; [1]
[1] Mempertimbangkan kebutuhan akan cara hidup yang berkelanjutan dari masyarakat pribumi dan masyarakat lokal dan saling ketergantungan mereka dengan hutan di banyak negara, yang tercermin dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi, dan Hari Bumi Internasional.
Pemerintah-pemerintah digugah untuk “mempromosikan dan mendukung” “tindakan-tindakan” untuk melestarikan hutan, keanekaragaman hayati, dan memastikan agar REDD tidak mengarah pada penebangan hutan dan menggantikannya dengan perkebunan hutan tanaman industri.
(f) Tindakan-tindakan untuk menyikapi risiko pengingkaran;
Pemerintah-pemerintah digugah untuk “mempromosikan dan mendukung” “tindakan-tindakan” yang mencegah kerusakan atau penurunan kualitas hutan yang dilindungi melalui aktivitas-aktivitas REDD.
(g) Tindakan-tindakan untuk mengurangi perpindahan emisi.
Pemerintah-pemerintah digugah untuk “mempromosikan dan mendukung” “tindakan-tindakan” untuk “mengurangi” kebocoran, yang mungkin terjadi ketika para perusak hutan berpindah dari satu area ke area lain.
Dua kerangka pengaman terakhir tidak berusaha menggambarkan “tindakan-tindakan” dari pemerintah-pemerintah yang digugah untuk “mempromosikan dan mendukung” untuk memastikan agar masalah sulit tentang kelanggengan dan kebocoran disikapi. Kebocoran sangatlah rumit jika lebih dari satu negara terlibat, seperti dalam kasus Sinar Mas, yang memperluas usahanya di Liberia (mencurahkan dana 1,6 miliar US$) ketika mereka didesak untuk menghentikan penebangan hutan di Indonesia.
Dinyatakan sepenuhnya: Tulisan ini adalah bagian dari seri kerangka pengaman REDD, yang didanai oleh FERN. Klik di sini untuk semua sumber pendanaan REDD-Monitor.
No comments:
Post a Comment