12.06.2015

Keputusan Bonn 2015 tentang Kerangka Pengaman REDD

Keputusan Bonn 2015 tentang Kerangka Pengaman REDD
Diterjemahkan dari tulisan Chris Lang 18 Juni 2015


Pada Desember 2013, para negosiator iklim PBB menyetujui Kerangka kerja Warsawa untuk REDD+. Kerangka kerja tersebut memasukkan keputusan tentang rangkuman informasi mengenai kerangka pengaman. Pada saat itu saya menggambarkan keputusan ini sebagai sangat lemah. Keputusan itu dicapai di Bonn pada awal bulan ini, dan berhasil membuat naskah tersebut menjadi semakin lemah.
Naskah yang disetujui di Warsawa tentang rangkuman informasi mengenai kerangka pengaman menyebutkan bahwa pemerintah-pemerintah “seharusnya” memberikan sebuah rangkuman informasi tentang bagaimana mereka menyikapi dan menghargai kerangka pengaman REDD yang disetujui di Cancun. Dan negara-negara REDD “seharusnya” memberikan rangkuman informasi setiap dua tahun “yang konsisten dengan ketentuan-ketentuan mengenai rancangan komunikasi nasional”.


Anda dapat membaca analisis per baris tentang naskah yang disetujui di Warsawa di sini.
Naskah yang disetujui di Bonn berjudul, “Pedoman lebih lanjut untuk memastikan transparansi, konsistensi, kelengkapan dan keefektifan ketika menginformasikan bagaimana semua kerangka pengaman yang merujuk pada keputusan 1/CP.16, lampiran I, disikapi dan dihargai”. Versi naskah kesimpulan sementara yang diajukan oleh Ketua (9 Juni 2015) dapat diunduh di sini.
Naskah itu dapat diringkas sebagai berikut:
Pemerintah-pemerintah didorong untuk memberikan sebuah rangkuman informasi tentang bagaimana mereka menyikapi dan menghargai kerangka pengaman REDD. Rangkuman harus disampaikan “secara periodik”.
Tidak ada keputusan tentang berapa kali (sekali sebulan? Triwulan?) negara-negara REDD harus membuat rangkuman ini. Tidak ada keputusan tentang siapa yang harus membayar kepada mereka. Tidak disebutkan tentang penerbitan rangkuman pada platform web UNFCCC (yang telah dimasukkan dalam naskah Warsawa, walau hanya bersifat suka rela).
Berikut ini adalah versi naskah sementara dari Ketua, disusul oleh komentar saya (cetak tebal). Berikut adalah tautan ke keputusan-keputusan sebelumnya yang merujuk pada naskah itu. (Anda dapat menemukan masing-masing keputusan COP dengan mencari di sini – misalnya, untuk mencari keputusan 1 dari COP16, carilah 1/CP.16).
Draft keputusan -/CP.21
Pedoman lebih lanjut untuk menjamin transparansi, konsistensi, kelengkapan dan keefektifan ketika menginformasikan tentang bagaimana kerangka pengaman yang mengacu pada keputusan 1/CP.16, lampiran I, disikapi dan dihargai
Judul keputusan merujuk pada keputusan 1/CP.16, lampiran I, yang merupakan Kesepakatan Cancun tentang kerangka pengaman REDD. Kerangka pengaman ini “seharusnya dipromosikan dan didukung” – dengan kata lain, kerangka pengaman ini bukanlah kewajiban.
________________________________________
Konferensi Pihak-pihak,
Mengingatkan kembali keputusan-keputusan 1/CP.16, 12/CP.17, 9/CP.19, 11/CP.19 dan 12/CP.19,
Setiap kali UNFCCC membuat keputusan, mereka harus mengingatkan diri mereka sendiri bahwa ini bukanlah kali pertama mereka membuat keputusan yang berhubungan dengan topik ini.
1/CP.16 adalah “Kesepakatan Cancun: Hasil kerja Kelompok Kerja Ad Hoc untuk Aksi Kerja sama Jangka Panjang di bawah Konvensi” tahun 2010.
12/CP.17 adalah Keputusan Durban 2011, “Pedoman untuk sistem penyampaian informasi tentang bagaimana kerangka pengaman disikapi dan dihargai dan modalitas yang berhubungan dengan tingkat emisi acuan hutan dan tingkat acuan hutan sebagaimana merujuk pada keputusan 1/CP.16”.
9/CP.19 adalah bagian dari Kerangka kerja Warsawa untuk REDD+, “Program kerja tentang keuangan berdasarkan hasil untuk memajukan penerapan sepenuhnya aktivitas-aktivitas yang mengacu pada keputusan 1/CP.16, paragraf 70”.
11/CP.19 adalah bagian dari Kerangka kerja Warsawa untuk REDD+ 2013, “Modalitas untuk sistem pemantauan hutan nasional”.
12/CP.19 adalah bagian dari Kerangka kerja Warsawa untuk REDD+, “Penentuan waktu dan frekuensi presentasi rangkuman informasi tentang bagaimana semua kerangka pengaman yang merujuk pada keputusan 1/CP.16, lampiran I, disikapi dan dihargai”.
________________________________________
Catat bahwa penerapan kerangka pengaman yang mengacu pada keputusan 1/CP.16, lampiran I, dan informasi yang diberikan tentang bagaimana kerangka pengaman ini disikapi dan dihargai harus mempertimbangkan kondisi nasional dan kapabilitas masing-masing, dan mengakui kedaulatan serta peraturan undang-undang nasional dan kewajiban-kewajiban serta kesepakatan-kesepakatan internasional.
Kata “keadaan nasional”, “kapabilitas masing-masing”, “kedaulatan dan peraturan undang-undang nasional” merupakan kebohongan terhadap semua klaim bahwa kerangka pengaman ini “berdasarkan hak-hak”. Patut membaca kembali Pasal 2 dari Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang dengan tegas menyatakan bahwa Deklarasi ini berlaku bagi semua orang dan bahwa,
“tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal”.
1/CP.16, lampiran I adalah keputusan Cancun tentang kerangka pengaman REDD.
________________________________________
Mengingat arti penting dan persyaratan dari dukungan finansial dan teknis yang memadai dan tidak dapat dihindari untuk mengembangkan semua elemen yang mengacu pada keputusan 1/CP.16, paragraf 71,
Jangan lupa bahwa seseorang, di suatu tempat, entah dengan cara bagaimana harus membayar REDD. Kami masih belum tahu, siapa, di mana atau bagaimana.
1/CP.16, paragraf 71 meminta negara-negara REDD “dalam konteks pemberian dukungan yang memadai dan tidak dapat dihindari, termasuk sumber finansial dan teknis serta dukungan teknologi” untuk membuat strategi nasional atau rencana aksi; tingkat emisi acuan hutan atau tingkat acuan hutan; sistem pemantauan hutan; dan sistem untuk penyampaian informasi tentang bagaimana kerangka pengaman REDD disikapi dan dihargai.
________________________________________
Mengingat juga bahwa pemantauan dan pelaporan perpindahan emisi pada tingkat nasional disetujui secara terpisah dalam keputusan 1/CP.16, paragraf 71 (c),
Paragraf 71, yang dibagi menjadi (a), (b), (c), dan (d) juga mengacu pada paragraf sebelumnya. Catatan kaki 7 pada paragraf 71(c) menyatakan,
Termasuk pemantauan dan pelaporan perpindahan emisi pada tingkat nasional, bila layak, dan melaporkan tentang bagaimana perpindahan emisi disikapi, dan tentang cara-cara mengintegrasikan sistem pemantauan subnasional ke dalam sistem pemantauan nasional.
Jadi, kebocoran dibahas dalam sebuah catatan kaki dari naskah utama Kesepakatan Cancun dan paragraf 2(g) dalam Lampiran I dari Kesepakatan Cancun (Lampiran I adalah naskah kerangka pengaman REDD). Semua naskah itu sama-sama tidak memberikan petunjuk tentang “tindakan-tindakan” yang diharapkan dari negara-negara REDD untuk “mempromosikan dan mendukung”dalam upaya menyikapi kebocoran.
________________________________________
1. Menyatakan kembali bahwa, sejalan dengan keputusan 12/CP.17, paragraf 1 dan 3, Pihak-pihak negara berkembang menjalankan aktivitas-aktivitas yang mengacu pada keputusan 1/CP.16, paragraf 70, harus memberikan sebuah rangkuman informasi tentang bagaimana semua kerangka pengaman yang mengacu pada keputusan 1/CP.16, lampiran I, disikapi dan dihargai dalam penerapan aktivitas-aktivitas tersebut;
Negara-negara REDD didorong untuk memberikan sebuah rangkuman informasi tentang bagaimana kerangka pengaman “disikapi dan dihargai”.
(Naskah ini nyaris identik dengan naskah dalam Keputusan 12/CP.19, paragraf I – bagian dari Kerangka kerja Warsawa tentang REDD+. Yang berbeda hanyalah disebutkannya paragraf 1 dari keputusan 12/CP.17.)
12/CP.17, paragraf 1 mencatat bahwa penerapan kerangka pengaman REDD dan informasi tentang bagaimana kerangka pengaman ini disikapi dan dihargai “harus mendukung strategi-strategi atau rencana-rencana aksi nasional”.
12/CP.17, paragraf 3 menyatakan bahwa negara-negara REDD didorong untuk memberikan sebuah rangkuman informasi tentang bagaimana kerangka pengaman “disikapi dan dihargai”.
________________________________________
2. Juga dinyatakan kembali bahwa rangkuman informasi yang mengacu pada paragraf 1 di atas harus diberikan secara periodik, sesuai dengan keputusan 12/CP.17 dan 12/CP.19;
Mengulangi rangkuman informasi tentang kerangka pengaman “seharusnya” diberikan secara berkala.
(Naskah ini hampir identik dengan naskah dalam Keputusan 12/CP.19 paragraf 2 – bagian dari Kerangka kerja Warsawa tentang REDD+. Naskah Warsawa memasukkan sebuah acuan untuk keputusan 12/CP.17, paragraf 4, yang menyebutkan kemungkinan penempatan rangkuman informasi tentang kerangka pengaman pada platform web UNFCCC.)
12/CP.17 adalah Keputusan Durban 2011, “Pedoman untuk sistem penyampaian informasi tentang bagaimana kerangka pengaman disikapi dan dihargai serta modalitas yang berhubungan dengan tingkat emisi acuan hutan dan tingkat acuan hutan yang merujuk pada keputusan 1/CP.16”.
12/CP.19 adalah bagian dari Kerangka kerja Warsawa tentang REDD+: “Penentuan waktu dan frekuensi penyajian rangkuman informasi tentang bagaimana semua kerangka pengaman yang mengacu pada keputusan 1/CP.16, lampiran I, disikapi dan dihargai”.
________________________________________
3. Catat bahwa informasi tentang bagaimana semua kerangka pengaman disikapi dan dihargai seharusnya diberikan dengan cara yang menjamin transparansi, konsistensi, kelengkapan dan keefektifan;
“Catat” adalah cara terlemah untuk merujuk ke suatu hal dalam sistem PBB. Pemerintah-pemerintah hanya harus menerima ini sebagai sebuah fakta relevan tapi tidak harus berkomitmen untuk melakukan sesuatu.
(Keputusan 12/CP.19 paragraf 3 – bagian dari Kerangka kerja Warsawa tentang REDD+ - merujuk pada kemungkinan mengunggah rangkuman informasi tentang kerangka pengaman pada platform web UNFCCC.)
________________________________________
4. Memutuskan bahwa Pihak-pihak negara berkembang seharusnya memberikan informasi tentang aktivitas atau aktivitas-aktivitas yang mengacu pada keputusan 1/CP.16, paragraf 70, yang dimasukkan ke dalam rangkuman informasi sebagaimana disebutkan dalam paragraf 1 di atas, dengan mempertimbangkan keputusan 12/CP.17, paragraf 1 dan 3, dan keputusan 9/CP, paragraf 4;
Tampaknya kepala ular UNFCCC mulai memakan ekornya sendiri.
Negara-negara REDD seharusnya memberikan informasi tentang aktivitas atau aktivitas-aktivitas kerangka pengaman REDD yang dimasukkan ke dalam rangkuman informasi tentang kerangka pengaman, dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
12/CP.17, paragraf 1, yang mencatat bahwa penerapan kerangka pengaman REDD dan informasi tentang bagaimana kerangka pengaman ini disikapi dan dihargai “seharusnya mendukung strategi atau rencana aksi nasional”.
12/CP.17, paragraf 3, yang menyatakan bahwa negara-negara REDD didorong untuk memberikan rangkuman informasi tentang bagaimana kerangka pengaman “disikapi dan dihargai”.
9/CP.19, paragraf 4, yang menyetujui agar negara-negara REDD yang mencari pembayaran berdasarkan hasil didorong untuk memberikan rangkuman informasi terbaru tentang bagaimana semua kerangka pengaman disikapi dan dihargai, sebelum mereka dapat menerima pembayaran berdasarkan hasil.
________________________________________
5. Sangat mendorong Pihak-pihak negara berkembang, ketka memberikan rangkuman informasi yang mengacu pada paragraf 1 di atas, memasukkan elemen-elemen berikut, kalau diperlukan:
(a) Informasi tentang kondisi nasional yang relevan untuk menyikapi dan menghargai kerangka pengaman;
(b) Sebuah deskripsi tentang tiap-tiap kerangka pengaman yang sesuai dengan kondisi nasional;
(c) Sebuah deskripsi tentang sistem dan proses yang ada dan relevan untuk menyikapi dan menghargai kerangka pengaman, termasuk sistem informasi yang mengacu pada keputusan 12/CP.17, yang sesuai dengan kondisi nasional;
(d) Informasi tentang bagaimana tiap-tiap kerangka pengaman disikapi dan dihargai, sesuai dengan kondisi nasional;
Tidak ada tuntutan, kecuali desakan kuat untuk membuat daftar periksa, dengan kata-kata “kondisi nasional” pada setiap butirnya. Ruang kosong multi-tafsir berlimpah!
12/CP.17 adalah Keputusan Durban, “Pedoman untuk sistem penyampaian informasi tentang bagaimana kerangka pengaman disikapi dan dihargai serta modalitas yang berhubungan dengan tingkat emisi acuan hutan dan tingkat acuan hutan sebagaimana merujuk pada keputusan 1/CP.16”
________________________________________
6. Mendorong Pihak-pihak negara berkembang untuk memberikan informasi lain yang relevan tentang kerangka pengaman dalam rangkuman informasi yang mengacu pada paragraf 1 di atas;
Negara-negara REDD didorong untuk memberikan informasi lain yang relevan. Tambahan ruang kosong lagi, seolah-olah ada gunanya saja.
________________________________________
7. Juga mendorong Pihak-pihak negara berkembang untuk meningkatkan informasi yang diberikan dalam rangkuman informasi yang mengacu pada paragraf 1 di atas dengan mempertimbangkan pendekatan yang berhati-hati;
Negara-negara REDD dapat meningkatkan informasi dalam rangkuman tentang bagaimana mereka menyikapi dan menyikapi (menghargai?) kerangka pengaman REDD. Tidaklah mungkin pendekatan yang berhati-hati cocok dengan pendekatan berdasarkan hak-hak untuk kerangka pengaman. Sudah barang tentu, kata-kata “pendekatan berhati-hati” tidak tertera dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia.
________________________________________
8. Memutuskan bahwa tidak diperlukan untuk pedoman lebih lanjut yang konsisten dengan keputusan 12/CP.17, paragraf 6, untuk memastikan transparansi, konsistensi, kelengkapan dan keefektifan ketika menginformasikan tentang bagaimana semua kerangka pengaman disikapi dan dihargai.
Cukup sudah. Tidak akan ada pedoman lebih lanjut tentang transparansi, konsistensi, kelengkapan dan keefektifan.
12/CP.17, paragraf 6 adalah permintaan dari COP17 (2011 di Durban) untuk SBSTA “menimbang kebutuhan untuk pedoman lebih lanjut untuk memastikan transparansi, konsistensi, kelengkapan dan keefektifan ketika menginformasikan tentang bagaimana semua kerangka pengaman disikapi dan dihargai”. SBSTA, kalau perlu, akan menimbang pedoman tambahan, dan melaporkan ke COP18.

________________________________________
Dinyatakan sepenuhnya: Tulisan ini adalah bagian dari seri kerangka pengaman REDD, yang didanai oleh FERN. Klik di sini untuk semua sumber pendanaan REDD-Monitor.

No comments:

Post a Comment