12.06.2015

Kerangka kerja Warsawa untuk REDD Plus: Keputusan tentang rangkuman informasi tentang kerangka pengaman

Diterjemahkan dari tulisan Chris Lang17 Desember 2013

terjemahan redd 12-aKeputusan Warsawa mengenai rangkuman informasi tentang kerangka pengaman sangatlah lemah. Pemerintah-pemerintah “seharusnya” memberikan sebuah laporan rangkuman setiap dua tahun. Bila merasa enggan, negara-negara kurang maju bahkan tidak harus mengirimkan laporan.

Pada November 2013, para negosiator di COP19 di Warsawa menyetujui tujuh keputusan yang berhubungan dengan REDD – “Kerangka kerja Warsawa untuk REDD Plus”. Anda dapat membaca naskah keputusan sebagai hasil dari COP19 di Warsawa di sini.

Tulisan ini adalah bagian dari seri REDD-Monitor yang menyoroti keputusan itu baris per baris. Tulisan ini menyoroti keputusan tentang Penentuan waktu dan frekuensi presentasi rangkuman informasi tentang bagaimana semua kerangka pengaman merujuk pada keputusan 1/CP.16, lampiran I, disikapi dan dihargai (berkas pdf, 19.2 KB).



Sebelum menyoroti naskah itu sendiri, inilah rangkuman keputusan Warsawa tentang rangkuman informasi mengenai kerangka pengaman yang diikuti oleh sejumlah komentar:
Pemerintah-pemerintah “seharusnya” memberikan rangkuman informasi tentang bagaiamana mereka mematuhi kerangka pengaman REDD yang disepakati di Cancun.

Negara-negara REDD “seharusnya” memberikan rangkuman informasi setiap dua tahun yang “konsisten dengan aturan-aturan untuk rancangan komunikasi nasional.”

Kata “harus” (shall) sama sekali tidak digunakan dalam keputusan ini. Mematuhi kerangka pengaman atau melaporkan tentang bagaimana kerangka pengaman “disikapi dan dihargai” juga tidak menjadi kewajiban. Tidak ada mekanisme untuk memverifikasi apakah pemerintah-pemerintah menceritakan hal yang sebenarnya dalam rangkuman laporan tentang kerangka pengaman.

Berikut ini adalah naskah “versi lanjut tanpa edit” dari keputusan Warsawa tentang rangkuman informasi mengenai kerangka pengaman. Setelah setiap paragraf adalah komentar saya (dengan huruf tebal). Setelah itu ada tautan ke keputusan-keputusan sebelumnya yang dirujuk dalam naskah Warsawa. (Anda dapat membaca semua keputusan yang dicapai pada setiap COP, dengan menggunakan pencarian halaman pada situs web UNFCC.)

Judul keputusan merujuk pada keputusan 1/CP.16, lampiran I, yaitu tentnag Kesepakatan Cancu tentang kerangka pengaman REDD. Kerangka pengaman ini “seharusnya dipromosikan dan didukung” – dengan kata lain mereka bukan kewajiban.
Konferensi Pihak-pihak,

Mengingat keputusan-keputusan 17/CP.8, 1/CP.16, 2/CP.17 dan 12/CP.17,

Juga mengingat, terutama, keputusan 12/CP.17, paragraf 5,

Setiap kali UNFCCC mengambil keputusan, ia harus mengingatkan dirinya sendiri bahwa ini bukan kali pertama mereka membuat keputusan yang berhubungan dengan topik ini.

17/CP.8 adalah keputusan New Delhi 2002 “Pedoman untuk persiapan komunikasi nasional dari Pihak-pihak yang tidak masuk ke dalam Lampiran I untuk Konvensi”.

1/CP.16 adalah “Kesepakatan Cancun: Hasil kerja Kelompok Kerja Ad Hoc tentang Aksi Kerja sama Jangka panjang di bawah Konvensi”.

2/CP.17 adalah Keputusan Durban 2011, “Hasil kerja Kelompok Kerja Ad Hoc tentang Aksi Kerja sama Jangka panjang di bawah Konvensi”.

12/CP.17 adalah Keputusan Durban 2011, “Pedoman tentang sistem penyampaian informasi tentang bagaimana kerangka pengaman disikapi dan dihargai serta modalitas yang berhubungan dengan tingkat emisi acuan hutan dan tingkat acuan hutan sebagaimana mengacu pada keputusan 1/CP.16.”

12/CP.17, paragraf 5 adalah permintaan kepada SBSTA dalam pertemuan di Doha (2012) untuk mempertimbangkan penentuan waktu dan frekuensi pemerintah-pemerintah memberikan rangkuman informasi tentang bagaimana kerangka pengaman REDD disikapi dan dihargai, serta merekomendasikan untuk pembuatan keputusan oleh COP18 di Doha (2012).
1. Menyatakan kembali bahwa menurut keputusan 12/CP.17, paragraf 3, Pihak-pihak negara berkembang melaksanakan aktivitas-aktivitas yang mengacu pada keputusan 1/CP.16, paragraf 70, seharusnya memberikan sebuah rangkuman informasi tentang bagaimana kerangka pengaman yang mengacu pada keputusan 1/CP.16, lampiran I, disikapi dan dihargai dalam implementasi aktivitas;

COP19 mengulangi bahwa negara-negara yang melaksanakan aktivitas-aktivitas REDD seharusnya memberikan sebuah rangkuman informasi tentang bagaimana kerangka pengaman “disikapi dan dihargai”.

12/CP.17, paragraf 3 menyatakan bahwa negara-negara yang melaksanakan aktivitas-aktivitas REDD “seharusnya” memberikan sebuah rangkuman tentang bagaimana kerangka pengaman “disikapi dan dihargai”.

1/CP.16, lampiran I adalah keputusan Cancun tentang kerangka pengaman REDD.
2. Juga menyatakan kembali bahwa menurut keputusan 12/CP.17, paragraf 4, rangkuman informasi yang merujuk pada paragraf 1 di atas seharusnya diberikan secara periodik dan dimasukkan ke dalam komunikasi nasional atau kanal-kanal komunikasi yang disepakati oleh Konferensi Pihak-pihak;

Mengulangi agar rangkuman informasi tentang kerangka pengaman “seharusnya” diberikan dalam interval waktu teratur.

12/CP.17, paragraf 4 menyatakan bahwa rangkuman informasi tentang kerangka pengaman “seharusnya” diberikan pada interval waktu teratur.
3. Menyetujui bahwa rangkuman informasi yang merujuk pada paragraf 1 di atas dapat juga diberikan, secara suka rela, melalui platform web di situs web UNFCCC;

Rangkuman informasi “dapat” diunggah ke situs web UNFCCC REDD. Ini suka rela.
4. Memutuskan bahwa Pihak-pihak negara-negara berkembang seharusnya mulai memberikan rangkuman informasi yang mengacu pada paragraf 1 di atas dalam komunikasi nasional atau kanal komunikasi, termasuk melalui platform web UNFCCC, dengan mempertimbangkan paragraf 3 di atas, setelah dimulainya implementasi aktivitas-aktivitas yang mengacu pada keputusan 1/CP.16, paragraf 70;

Negara-negara “seharusnya” memberikan rangkuman informasi setelah aktivitas-aktivitas REDD dimulai. Informasi dapat diunggah ke platform web UNFCCC REDD, tapi sifatnya suka rela.

1/CP.16, paragraf 70 dalam Kesepakatan Cancun menggambarkan REDD
5. Juga memutuskan bahwa frekuensi berikutnya dari presentasi rangkuman informasi sebagaimana mengacu pada paragraf 2 di atas seharusnya konsisten dengan aturan-aturan untuk rancangan komunikasi nasional dari Pihak-pihak yang tidak termasuk dalam Lampiran I ke Konvensi dan, secara suka rela, melalui platform web pada situs web UNFCCC.

Negara-negara yang tidak termasuk di Lampiran I “seharusnya” memberikan rangkuman informasi setiap dua tahun – “konsisten dengan aturan-aturan untuk rancangan komunikasi nasional”. Karena negara-negara kurang maju dapat menyampaikan komunikasi nasional “sesuai pertimbangan mereka”, paragraf ini tampaknya memungkinkan negara-negara kurang maju memutuskan sendiri kapan (atau apakah) mereka akan memberikan rangkuman informasi tentang bagaimana mereka mematuhi kerangka pengaman REDD. Rangkuman informasi dapat diunggah ke platform web UNFCCC REDD, tapi sifatnya suka rela.

Negara-negara dalam Lampiran I adalah pihak-pihak bagi UNFCCC yang merupakan anggota OECD pada 1992, ditambah negara-negara dengan ekonomi dalam transisi.

Komunikasi-komunikasi nasional adalah laporan oleh pihak-pihak bagi UNFCCC tentang “langkah-langkah yang mereka lakukan atau ingin dilakukan untuk mengimplementasikan Konvensi”.

Negara-negara yang tidak termasuk Lampiran I (kecuali negara-negara kurang maju) harus menyerahkan laporan pertama dalam kurun waktu tiga tahun UNFCCC mulai berlaku di negara itu, atau dalam kurun waktu tiga tahun sumber daya finansial tersedia. Pemutakhiran laporan dibuat setiap dua tahun. COP17 memutuskan bahwa negara-negara yang tidak termasuk Lampiran I (kecuali negara-negara kurang maju) “konsisten dengan kapabilitas mereka dan tingkat dukungan yang diberikan untuk pelaporan” seharusnya menyerahkan laporan mutakhir pertama pada Desember 2014. Negara-negara kurang maju dan negara-negara pulau kecil yang sedang berkembang dapat menyerahkan laporan “sesuai pertimbangan mereka”.

No comments:

Post a Comment