12.14.2015

Dapatkah REDD menyelamatkan lahan gambut Indonesia dari kebakaran?

Diterjemahkan dari tulisan Chris Lang14 Oktober 2015 Indonesia

Koran Strait Times melaporkan bahwa anggaran untuk kebakaran di indonesia tahun ini dapat mencapai 33 miliar US$, mengutip perkiraan awal dari pemerintahan Presiden Joko Widodo.  
 Dampak ekonomi parah. Dampak terhadap iklim, sosial dan lingkungan lebih parah. Greenpeace mencatat kebakaran Indonesia tahun ini akan melepaskan lebih banyak karbon ke atmosfir dibandingkan Inggris. 
 Terakhir kali kebakaran Indonesia separah ini adalah pada 1997-1998. sebuah laporan memperkirakan Indonesia kehilangan 20,1 miliar US$ akibat kebakaran waktu itu, dan antara 0,81 hingga 2,57 gigaton emisi karbon dilepaskan. Inggris melepaskan 0,14 gigaton karbon tahun lalu (0,52 gigaton karbon dioksida).

Greenpeace telah membuat tayangan video drone menggemparkan untuk kebakaran tahun ini
Akibat kebakaran, sekolah-sekolah ditutup, penerbangan ditunda, pertandingan olahraga dibatalkan. Taman-taman nasional terbakar. Sekitar 30% titik api berada di area-area yang seharusnya dilindungi oleh moratorium berdasarkan konsesi kehutanan baru, bagian dari kesepakatan REDD bernilai 1 miliar US$ antara Norwegia-Indonesia. Lebih dari 60% titik api berada di lahan-lahan gambut.
 Setiap tahun, diperkirakan 110.000 orang mati di Asia Tenggara akibat kebakaran lahan. Tahun ini, akibatnya parahnya asap, angka itu kemungkinan akan bertambah. Badan Mitigasi Bencana Nasional Indonesia melaporkan bahwa 135.000 rakyat Indonesia menderita gangguan pernapasan.

Pemerintah Indonesia telah menugaskan hampir 21.000 tentara untuk memadamkan api.

Rawa birokrasi besar REDD Indonesi

Minggu ini, Dana Karbon Bank Dunia, bagian dari Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan, mengadakan pertemuan di Brussels. Indonesia diharapkan mempresentasikan revisi ER-PIN (Catatan Usulan Program Pengurangan Emisi) dalam pertemuan itu. Indonesia adalah satu-satunya negara yang “dipilih menjadi penerima sementara” dari Dana Karbon.
 Indonesia menyerahkan ER-PIN pada September 2014. setelah pertemuan ke-11 Dana Karbon pada Oktober 2014, Indonesia diharapkan merevisi ER-PIN dan melaporkannya pada pertemuan ke-12 Dana Karbon pada April 2015.
 Dalam sebuah surat kepada FCPF bertanggal 28 September 2015, Dr Henry Bastaman, Dirjen Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi, Kementerian Lingkungan dan Kehutanan Indonesia, menjelaskan bahwa,

Akan tetapi, karena beberapa alasan seperti restrukturisasi Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan menjadi Kementerian Lingkungan dan Kehutanan telah membuat semua aktivitas ditunda.

Ia menambahkan bahwa “sekarang kami sedang dalam proses revisi catatan konsep (ER-PIN)” dan berharap telah tuntas pada 6 Oktober 2015, bertepatan dengan waktu pertemuan Dana Karbon.



Tapi, pada 9 Oktober 2015, Bambang Hendroyono, Sekjen Kementerian Lingkungan dan Kehutanan, menyurati FPCF. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia “tetap berkomitmen penuh” untuk berpartisipasi dalam Dana Karbon, dan bahwa “kami telah merevisi pemilihan area program” dan “sampai pada kesimpulan bahwa kami akan mengusulkan Provinsi Kalimantan Timur sebagai fokus area program akunting”. Akan tetapi, ia melanjutkan,

Sementara kami berharap menuntaskan tahapan-tahapan ini tepat waktu agar dapat menyerahkan revisi ER-PIN dalam Pertemuan Dana Karbon ke-13 mendatang, kami sekarang mengakui bahwa target itu tidak dapat kami penuhi
Ia meminta perpanjangan waktu hingga 17 Desember 2015.
 Sedemikian sulit rawa birokrasi Indonesia. Apa yang diusulkan oleh ER-PIN Indonesia untuk mengatasi kebakaran rawa gambut?

ER-PIN Indonesia tidak mengusulkan solusi untuk mengatasi kebakaran

Dalam dokumen ER-PIN Indonesia setebal 74 halaman, kata “kebakaran” disebut 20 kali. ER-PIN mengakui bahwa kebakaran adalah penyebab deforestasi dan degradasi serta sumber penting emisi gas rumah kaca. Tapi meskipun proposal untuk menghentikan kebakaran dapat sangat penting, dalam kenyataan sedikit artinya. Misalnya, ER-PIN memasukkan usulan dari Strategi REDD+ Kalimantan Tengah, yang mencakup hal-hal berikut:

  • Memberikan dukungan bagi pemanfaatan lahan gambut yang berkelanjutan
  • Meningkatkan status hidrologi lahan gambut dengan meningkatkan tata kelola air
  • Mendukung penghijauan kembali hutan dan tanah gambut berbasis komunitas
  • Pengembangan peluang mata pencaharian alternatif bagi masyarakat
  • Pencegahan dan pengelolaan kebakaran hutan dan tanah gambut dengan secara aktif melibatkan komunitas dalam program-program pemadaman kebakaran.
Kalimantan Tengah, provinsi rujukan REDD, juga sedang terbakar
Pada September 2015, Channel News Asia melaporkan tentang kebakaran di Kalimantan Tengah. Berita utama menggambarkan provinsi itu sebagai “Titik Awal” bagi asap dan pemadaman api.
Ketika ditanya apakah menurutnya upaya pemadaman sudah memadai, Adiyasa, relawan pemadam kebakaran berusia 20 tahun menjawab:

“Kami merasa kurang memadai. Tapi kami harus tetap bersemangat memadamkan api dan menyelamatkan Kalimantan Tengah dari asap meskipun banyak risiko dan terbatasnya fasilitas.”
Pada Desember 2010, sebagai bagian dari kesepakatan REDD senilai 1 miliar US$ dengan Norwegia, saat itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memilih Kalimantan Tengah sebagai provinsi rujukan untuk REDD Indonesia.
Pada September 2012, Kementerian Kehutanan menyutuji sebuah revisi rencana tata ruang untuk Kalimantan Tengah. Rencana tata ruang mengalokasikan sejumlah area hutan terkaya di provinsi itu untuk dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit.
Pada Desember 2014, Badan Investigasi Lingkungan menyerahkan laporan tentang ekspansi kelapa sawit dan penebangan liar di Kalimantan Tengah. Laporan itu menyimpulkan bahwa meskipun ada pengembangan kebijakan, instrumen hukum dan Badan REDD+ (yang dicakup oleh Kementerian Lingkungan dan Kehutanan awal tahun ini)
Kenyataannya hutan masih terbuka luas untuk konversi dan rencana tata ruang memberikan basis legal bagi perusahaan-perusahaan untuk menghancurkannya di tahun-tahun mendatang.

Nota Kesepahaman untuk kesepakatan REDD senilai 1 miliar US$, yang ditandatangani oleh Norwegia dan Indonesia pada Mei 2010, menyatakan:
Tujuan Kemitraan ini adalah memberikan kontribusi bagi pengurangan signifikan dalam emisi gas rumah kaca dari deforestasi, degradasi hutan dan konversi lahan gambut…

Lebih dari lima tahun kemudian, kebakaran di Indonesia semakin menjadi-jadi. Kebakaran tahun ini (dan pada 2013) memberikan bukti gamblang bahwa kesepakatan REDD senilai 1 miliar US$ antara Norwegia dan Indonesia sejauh ini gagal mengurangi emisi dari hutan dan tanah gambut.



 

No comments:

Post a Comment